Latar Belakang ditetapkannya Peraturan Pemerintah no.53 tahun 2010 adalah :
- Tuntutan masyarakat terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan PNS seiring dengan reformasi birokrasi.
- Penyesuaian kewenangan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin seiring dengan otonomi daerah.
- Mengkaitkan tingkat dan jenis hukuman disiplin dengan jenis pelanggaran disiplin terhadap kewajiban dan larangan
- Mempertegas pendelegasian kewenangan secara berjenjang kepada setiap pejabat struktural untuk dapat menjatuhkan hukuman disiplin.
- Menumbuhkan keberanian kepada setiap pejabat struktural untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada pegawai di lingkungannya.
Sanksi bagi pelanggaran kewajiban PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah :
1. 5 - 15 hari kerja dikenai hukuman ringan.
- 5 hari kerja : teguran lisan
- 6 - 10 hari kerja : teguran tertulis
- 11 - 15 hari kerja : pernyataan tidak puas secara tertulis
- 16 - 20 hari kerja : penundaan gaji berkala
- 21 - 25 hari kerja : penundaan kenaikan pangkat 1 (satu) tahun
- 26 - 30 hari kerja : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
- 31 - 35 hari kerja : penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun
- 36 - 40 hari kerja : pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (bagi pejabat struktural atau fungsional tertentu)
- 41 - 45 hari kerja : pembebasan dari jabatan (bagi pejabat struktural atau fungsional tertentu)
- 46 hari kerja atau lebih : pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
No comments:
Post a Comment